Biro GB & DAI

BIRO URUSAN GURU BANTU (UGB) DAN DAI

MIFTAHUL ULUM

 

BIRO UGB dan DAI adalah salah satu lembaga unit kerja di bawah bidang Dakwah Yayasan Miftahul Ulum. Kegiatan utama unit lembaga UGB-DA’I adalah mengirimkan guru bantu dan da’i ke masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan yang menjadi binaan yayasan dan atau lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan bantuan tenaga pendidik baik di pulau Jawa maupu luar Jawa.

Pengiriman tenaga pendidik atau yang lazim disebut Guru Bantu/Guru Tugas ke berbagai daerah digagas oleh RKH. M. Thayyib Rafi’i -Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum (PPMU) generasi kedua- sejak tahun 1979 M. Kegiatan ini berawal dari permintaan dari salah tokoh satu alumni PPMU dari Madura yang meminta bantuan tenaga pengajar kepada RKH. M. Thayyib Rafi’i. Sejak itulah, dari tahun ke tahun permintaan Guru Bantu dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum terus mengalami peningkatan. Setiap tahun tidak kurang lebih dari 60 santri diberangkatkan sebagai tenaga pengajar ke berbagai daerah baik di pulau Jawa maupun luar Jawa.

Tujuan penugasan ini untuk mencapai tiga maslahat: a). Maslahat kepada GB itu sendiri, karena dapat mengasah ilmu yang telah dipelajari di Pesantren; b). Maslahat kepada madrasah penerima GB, karena mendapatkan tenaga bantuan pengajar; c). Maslahat kepada Pondok Pesantren Miftahul Ulum, karena dengan penugasan ini, salah satu tujuan pesantren didirikan untuk nasyril-’ilmi wa ad-dakwah islamiyah (menyebarkan ilmu agama dan dakwah Islam) dapat tercapai dengan mudah, sampai kelapisan masyarakat paling bawah sekalipun, yang berdomisili jauh dari lingkungan pesantren.

Penempatan GB disesuaikan dengan permintaan dari pemohon yang diistilahkan dengan Penanggung Jawab Guru Bantu (PJGB). Masa tugas GB yang wajib hanya satu tahun dan bisa diperpanjang atas permintaan PJGB dan persetujuan dari pihak pengurus.

Syarat mendapatkan Guru Bantu

Prosedur Pengajuan Permohonan Guru Bantu

Bagi Pemohon Baru

Pemohon baru adalah permohonan Guru Bantu kepada Biro UGB bagi lembaga lembaga yang belum  sama sekali mendapatkan bantuan tenaga Guru Bantu dari PPMU Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

  1. Surat permohonan.
  2. Profil Lembaga;
  3. Profil Umum
  4. Jumlah Santri/Siswa
  5. Jumlah Tenaga Pengajar
  6. Mata pelajaran yang akan diampuh oleh Guru Bantu.
  7. Jadwal kegiatan harian yang akan dilaksanakan oleh Guru Bantu.
  8. Sertifikat atau ijin Operasional Lembaga.
  9. Foto fasilitas Lembaga (khusus bagi GB);
  10. Kamar GB yang terpisah dengan tempat mukim keluarga yang didalamnya ada wanita balighah
  11. Kamar mandi GB, dll
  12. MenkumHam (jika ada).

Bagi Pemohon Baru

Permohonan ulang adalah permohonan Guru Bantu yang diajukan oleh lembaga lembaga yang pernah mendapatkan Guru Bantu dari PPMU Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang dan masih memerlukan untuk tahun berikutnya. Adapun prosedurnya sebagaimana prosedur bagi pemohon awal kecuali poin nomor 3 (tiga) dan 4 (empat).

Google Play
Download Aplikasi
Mubakid App
Tersedia di Google Play Store
Download