Pertanyaan: Bagaimanakah hukum melihat aurat Wanita dalam kondisi sosial seperti halnya di Bali? (sulit di hindari)

Jawaban: Haram melihat aurat di manapun dan dalam kondisi apapun, meskipun dalam situasi yang sulit di hindari. Karena berpotensi dapat menimbulkan fitnah (syahwat). Selain itu, karena aurat sendiri haram untuk di lihat dan haram untuk di buka. Kecuali melihat aurat karena ada hajat atau keperluan. Seperti  jual beli, mengobati dan persaksian. Kebolehan ini hanya tertuju pada anggota yang di butuhkan saja. Beda halnya dengan pandangan pertama, maka hukum melihat nya di  hukumi ma’fu dengan syarat tidak mengulangi pandangan yang kedua.

REFRENSI:

الباجوري على إبن قاسم .ج:٢ ص:٩٧

Pertanyaan: Bagaimana hukum berkurban menggunakan sapi yang terjangkit penyakit PMK?

إحياء علوم الدين – (ج 3 / ص 445)

Jawaban: Tidak di perbolehkan dan kurbannya di hukumi tidak sah. Karena hewan yang terjangkit PMK mengalami cacat yang menghalangi ke-absahan­ dalam berkurban. Seperti pincang, kurus, mengurangi kualitas daging, dll.

REFRENSI:

 كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار – (ج 2 / ص 237)

الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع – (ج 2 / ص 434)

Pertanyaan: Apakah orang murtad yang mengalami gila pada masa murtadnya juga wajib mengqadha’ sholat pada masa gila nya tersebut. (masa pada saat gila juga di hitung sebagai sholat yang di qodho’) ?

Jawaban: Shalat yang tidak dikerjakan pada masa gilanya juga wajib di qadha. Di karenakan dia mengalami kegilaan pada masa murtad.

REFRENSI:

الكتب توشح على ابن قسم  ص51

Sumber: Hasil kajian Gabungan Musyawarah Santri (GAMUS) yang diadakan setiap malam selasa di AULA PPMU Bakid

Editor: Muhammad