Oleh : Imam Rafi’i
Sudah menjadi hal yang biasa di kalangan kita, ketika melihat najis ay mutanajjis tidak segera mengambil air atau peralatan lain untuk mensucikan nya. Tapi, malah cari spidol, kapur, sandal dan semacamnya guna memberi tanda bahwa ada najis ditempat itu. Bahkan terkadang ada yang acuh tak acuh dengan hanya sekedar melirik lalu dibiarkan begitu saja. Padahal sebenarnya, kebanyakan dari mereka sudah tahu tata cara mensucikan benda mutanajjis, dan itu sangat mudah.
Mensucikan benda yang terkena najis hukumnya wajib sebagaimana yang telah tertera di dalam kitab Fathu al-Qorib al-Mujib syarah ghoyatu at-Taqrib. Namun, yang menjadi problem sekarang adalah siapakah yang berkewajiban mensucikannya apakah Petugas Kebersihan, Takmir Masjid, Kesra atau yang lain. Dan apakah harus segera disucikan tanpa mengulur waktu atau bagaimana. Untuk menjawab hal ini, berikut ulasanya:
Penjelasan
Secara global, najis terbagi menjadi 2 sebagaimana yang telah dimaklumi bersama. Pertama Najis ‘ainiyah dan yang ke dua Najis hukmiyah. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal cara mensucikan nya. Untuk najis ‘ainiyah dengan cara menghilangkan sifat-sifatnya kemudian disiram menggunakan air yang thahir muthahhir. Sedangkan untuk najis hukmiyah ialah dengan cara langsungmenyiramkan air. Lebih rincinya bisa di lihat didalam kitab Fathu al-Qorib yang tentunya mudah di praktekkan. Karena fokus penulis pada tulisan ini lebih kepada pihak yang akan mensucikan dan penyegeraannya.
Adapun pihak yang berkewajiban mensucikan tempat yang terkena najis ialah dia yang tahu bahwa ada najis di tempat tersebut. Artinya, jika hanya dia yang tahu maka kewajiban tersebut akan terus menetap kepadanya, tapi jika ada orang lain yang juga mengetahuinya maka kewajiban tersebut juga berlaku bagi dia.
Dalam hal Penyegeraannya, Syekh Ibrahim al-Bajuri menuturkan saat mensyarahi kata واجب pada teks matanوغسل جميع الأبوال والأوراث ولو من مأكول اللحم واجب bahwa pensucian benda atau tempat yang terkena najis tidak wajib di segerakan, sampai hendak mengerjakan shalat. Sehingga keharusan Penyegeraannya menyesuaikan waktu pelaksanaan shalat. Artinya, meskipun hukum asalnya tidak wajib disegerakan, tapi penyucian tempat najis tersebut bisa jadi harus disegerakan jika waktu pelaksanaan shalat sudah dekat ويتضيق اى غسل النحس، بضيق الوقت). Namun, yang perlu dicatat ialah bahwa penyegeraan ini tidak wajib apabila tidak ada kesengajaan dalam menajiskan tempat itu, dan bukan karena unsur kemaksiat .
Namun khusus masjid, harus disucikan segera. Karena jika tidak demikian, maka orang yang tahu tapi tidak segera mensucikannya dia akan mendapat dosa, ketika alasan tidak segera mensucikan najis tersebut bukan karena udzur syar’i. Sebagaimana yang telah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan tercatat Di dalam kitab fatwa beliau yaitu kitab fatwa Al kubro.
Saran dari penulis, untuk tempat yang bukan masjid hendaknya juga segera disucikan demi menjaga kebersihan dan kesucian tempat tersebut.
Referensi:
- Kitab al-Bajuri syarah Fathul Qorib al-Mujib
- Kitab Fatawa Al-Kubro